KPU Daerah Diijinkan Perbaiki DPT Hingga H-1
Jumat, 27 Maret 2009 – 19:12 WIB
Hanya saja Hafiz mengakui, memperbaiki DPT memang bukan persaoalan gampang. Alasannya, hal itu tidak cukup dilakukan hanya dengan mencoret nama dengan tanggal lahir dan alamat yang sama. “Tetapi harus betul-betul dicek apakah orangnya tidak ada atau beberapa nama tapi hanya satu orang. KPU kabupaten/kota harus mengeceknya hingga tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara),” katanya.
Selain itu, imbuhnya, KPU kabupaten/kota tetap harus mengecek jika ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda. “Kalau ada 100 nama pemilih NIK sama, harus dicek, kalau orangnya semuanya ada, maka hanya satu NIK yang dipakai dan 99 orang lagi tanpa NIK,” imbuh Hafiz.