KPU DKI Tolak Usul Penggunaan E-Voting
Selasa, 17 April 2012 – 18:41 WIB
JAKARTA - Usulan penggunaan sistem voting eletronik atau e-voting yang diajukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tidak akan diterapkan dalam pemilukada DKI Jakarta bulan Juli mendatang. E-voting di DKI dianggap belum memungkinkan karena tidak adanya ketentuan dalam Peraturan KPU yang mengaturnya.
Dahliah menjelaskan, UU KPU tidak mengatur soal penggunaan e-voting. Ia menegaskan, KPU Jakarta tidak akan melanggar peraturan dengan melakukan sistem e-voting.
"Tidak ada satu pasal pun dalam peraturan KPU menyinggung bagaimana mekanisme KPU daerah bila ingin menggunakan e-voting dan kami tidak akan menabrak aturan itu," tegas mantan Ketua Pokja Kampanye KPU Jakarta itu.
JAKARTA - Usulan penggunaan sistem voting eletronik atau e-voting yang diajukan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tidak akan diterapkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi, Begini Alasannya
Rabu, 15 Mei 2024 – 22:09 WIB - Pilpres
Prabowo Bicara Program Makan Siang Gratis di Hadapan Investor Asing
Rabu, 15 Mei 2024 – 21:43 WIB - Legislatif
Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
Rabu, 15 Mei 2024 – 17:03 WIB - Pilkada
Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Bu Sri Ungkap Kategori Honorer yang jadi Prioritas
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:21 WIB - Kriminal
Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
Kamis, 16 Mei 2024 – 07:27 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Para Pria Gagah Ini Sudah Terima SK
Kamis, 16 Mei 2024 – 09:03 WIB - Politik
KPU: Tak Ada Calon Independen di Pilwalkot Bogor 2024
Kamis, 16 Mei 2024 – 08:30 WIB - Kriminal
Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Polisi Ungkap Fakta Mengerikan
Kamis, 16 Mei 2024 – 08:26 WIB