KPU Dumai Minta MK Tolak Gugatan Calon Demokrat
Dasar Permohonan Dianggap Tak JelasRabu, 23 Juni 2010 – 18:06 WIB
Terkait dengan surat panwaslu tentang perhitungan surat suara ulang, termohon juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan aturan secara konsisten. Sedangkan mengenai aduan pelanggaran, Asmuni menyebutkan bahwa hal itu adalah bagian dari tugas panwas serta instansi terkait untuk menindaklanjutinya. Persoalannya, semua kejadian, temuan atau pelanggaran yang dilaporkan panwas tidak pernah menyertakan bukti kepada termohon.
“Dalil pemohon tentang adanya money politics oleh tim kampanye pasangan calon terpilih Khairul Anwar-Agus Widayat juga tidak relevan untuk diselisihkan di sini karena berbagai pelanggaran dalam proses pemilukada, baik administrasi maupun pidana adalah wewenang panwas bukan MK,” katanya.
Sementara itu, melalui kuasa hukumnya, pihak terkait (pasangan Khairul Anwar-Agus Widayat) dalam kesempatan ini juga menerangkan hal senada. Permohonan yang disampaikan termohon dinilai salah objek. Seharusnya bentuk-bentuk pelanggaran dilaporkan ke panwas terlebih dahulu.