KPU Ingatkan Peserta Pemilu soal Laporan Dana Kampanye, Ada Ancaman Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan hari ini, Kamis (29/2), merupakan batas akhir penyerahan LPPDK.
"KPU sampaikan kembali kepada peserta pemilu agar hari ini dapat segera menyampaikan LPPDK kepada KAP tepat waktu," ujar Idham saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Menurut Idham, KPU bakal mengumumkan informasi penyerahan LPPDK peserta pemilu, termasuk bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan.
Dia juga mengingatkan bahwa apabila peserta pemilu tidak menyerahkan LPPDK, keterpilihannya dapat dibatalkan.
Hal itu sesuai dengan Pasal 118 Ayat (3) dan (4) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Pasal itu berbunyi; Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat pusat, pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat provinsi, dan pengurus Partai Politik Peserta Pemilu tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 Ayat (4), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.
"Dalam hal Calon Anggota DPD tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat (3), Calon Anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administrasi berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih," bunyi Pasal 118 Ayat 4.