KPU Isyaratkan Tidak Kasasi
Parpol Senayan Kurang Sreg PBB LolosSabtu, 09 Maret 2013 – 06:22 WIB
Dengan pembatasan waktu tersebut, MA harus memutus permohonan kasasi KPU sebelum 14 April. Tanggal tersebut tentu saja bersinggungan dengan tahapan pendaftaran caleg di KPU. Sebagaimana peraturan KPU No 15/2012, pendaftaran caleg dibuka pada 9"15 April.
Secara terpisah, Ketua Majelis Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa KPU tidak perlu mengajukan kasasi ke MA. Sebab, sengketa parpol dengan KPU merupakan sengketa tata usaha negara (TUN). KPU dalam hal ini bukan pihak yang dirugikan. Berbeda halnya dengan parpol yang menuntut haknya sebagai peserta pemilu melalui langkah hukum. "Apakah kalau PBB lolos KPU merasa dirugikan" Kan tidak ada urusannya karena dia dibiayai negara," ujarnya.
Sejumlah partai di Senayan tampak tidak nyaman dengan putusan PTTUN mengabulkan gugatan PBB. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di antara parpol-parpol yang mendorong KPU menggunakan haknya mengajukan kasasi ke MA. "KPU memiliki hak untuk banding. Karena itu, PPP mendorong," ujar Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy kemarin.