KPU Juga Ingin Revisi UU Pemilu
Hasil Evaluasi InternalSenin, 17 Agustus 2009 – 06:17 WIB
Hafiz menyatakan, pelaksanaan pemilu terdapat banyak kekurangan. Namun, hal itu tidak terlepas dari UU Pemilu. Contoh riil, cara penghitungan kursi tahap II dan III ternyata multitafsir. Padahal, peraturan KPU telah disesuaikan dengan keinginan pembuat UU Pemilu. "Ternyata cara menghitung kursi saja berbeda-beda. Padahal, sebelum membuat peraturan, kami berkonsultasi kepada DPR," terangnya.
Dalam hal itu, KPU berharap agar paket UU Pemilu ke depan memiliki teknis yang lebih jelas. Terkait penghitungan kursi, sebaiknya ada simulasi dari penyusun undang-undang tentang kepastian tafsir penghitungan kursi tersebut. Simulasi itu tentu dilakukan sebelum KPU periode selanjutnya nanti mengeksekusi UU Pemilu dalam peraturan KPU. "Selama kami melaksanakan undang-undang itu kan banyak perubahan dalam perjalanannya," ujarnya mengingatkan.