KPU Kecewa Bawaslu Lingga Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg
jpnn.com, TANJUNGPINANG - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga yang mengabulkan gugatan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) kasus tindak pidana korupsi dinilai telah mencederai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
"Jelas keputusan tersebut tentunya sangat bertentangan dengan PKPU yang sudah ditetapkan. Karena dalam regulasi tersebut Bacaleg eks koruptor tidak diperbolehkan," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Widiyono Agung Sulityo, Kamis (6/9) di Tanjungpinang.
Karena PKPU tersebut lanjut Widiyono adalah petunjuk teknis untuk penyelenggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.
Ditegaskannya, wajar jika keputusan kontroversi tersebut membuat pihaknya kecewa dengan putusan Bawaslu Kabupaten Lingga yang meloloskan Bacaleg mantan narapidana kasus korupsi.
Pria yang duduk sebagai Devisi Hukum tersebut menjelaskan, hasil verifikasi jelas bahwa Bacaleg terkait dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Sementara dalam putusan Adjudikasi justru diloloskan Bawaslu Lingga. Tentu ini akan sangat mencederai untuk terlaksana Pemilu yang baik, jujur dan adil," papar Widiyono.
Menurut Widyono, Bacaleg tersebut berinisial MA tersebut merupakan Ketua DPD PAN Kabupaten Lingga yang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lingga dari daerah pemilihan 3.
Dalam syarat pencalonan, MA juga sudah menyertakan vonis putusan, oleh karena itu, KPU Lingga tidak memasukkan namanya dalam daftar calon sementara (DCS).