KPU Kecewa Bawaslu Lingga Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg
"Kami tidak akan bertindak di luar batas kewenangan. Tentunya keputusan yang dibuat dengan merujuk pada regulasi-regulasi yang sudah ada," papar Indrawan.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga akan menjawab putusan Bawaslu yang memenangkan gugatan caleg Partai PAN terkait pencoretan salah satu bacaleg dari Partai tersebut yang terlibat kasus korupsi, dalam waktu tiga hari kerja ke depan.
“Kami ada waktu tiga hari kerja, tepatnya Senin pekan depan kami akan menjawab putusan Bawaslu itu. Jawaban bisa saja menuruti keputusan Bawaslu dan bisa juga membantahnya,” ujar Devisi Teknis KPU Kabupaten Lingga Hasbullah kepada Batam Pos, Kamis (6/9) pagi.
Lebih lanjut Hasbullah menyatakan, KPU mengambil kebijakan dengan mencoret salah satu bacaleg PAN dikarena tidak sesuai dengan fakta integritas dan keputusan KPU Lingga juga telah sesuai dengan PKPU no 20.
Namun Selain tu, Hasbullah menyampaikan kalau mereka juga sedang menunggu keputusan MA terkait gugatan PKPU no 20 itu.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan dengan nomor register Senketa 001/PS/PWSL.LNG.10.05/VIII/2018, Bawaslu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon dan sekaligus memerintahkan KPU Lingga sebagai pihak termohon agar memasukkan kembali nama bakal calon PAN yang dicoret tersebut ke dalam
Daftar Calon Sementara (DCS), paling lambat tiga hari sejak diputuskan. Selain salah satu bacaleg dari Partai PAN yang dicoret KPU Lingga dari kepesertaan pileg, Partai Solideritas Indonesia juga bakal tidak dapat mengikuti pileg tahun ini di Kabupaten Lingga dikarenakan tidak memenuhi persyaratan bakal calon.
“Karena tidak lengkap syarat bakal calonnya, mengakibatkan tidak dapat dimasukkan dalam DCS,” ujar Hasbullah. (wsa/jpg)