KPU Kesulitan Awasi Pejabat BUMN
Kamis, 11 Juni 2009 – 10:02 WIB
Menurut Andi, jerat pidana pada pasal kampanye UU No 42 Tahun 2008 tentang Pilpres tidak dapat sembarangan diberlakukan. Dia mencontohkan, pegawai negeri sipil (PNS) juga termasuk memiliki larangan untuk dilibatkan dalam kampanye. Namun, PNS boleh menghadiri kampanye, sepanjang yang bersangkutan tidak menggunakan atribut sebagai PNS. "Kalau tidak menggunakan fasilitas negara, silakan. Dia dilarang mengajak sesama PNS untuk memilih pasangan calon yang dipilihnya," terang Andi.
Untuk itu, harus ada data otentik untuk membuktikan keterlibatan pejabat BUMN dalam kampanye seorang calon. Tidak hanya pejabat BUMN, posisi hakim juga termasuk yang dilarang terlibat dalam kampanye. Dia menilai, jika ada pejabat BUMN atau hakim yang terlibat, sebaiknya yang bersangkutan lebih berpikir jernih. "Kalau ingin bergabung dengan tim kampanye, sebetulnya tidak ada larangan. Tapi, dia harus menanggalkan jabatan. Sanksinya cuma di sini," jelas Andi.