KPU Konsentrasi Pelantikan SBY
Setelah MK Tolak Gugatan PilpresKamis, 13 Agustus 2009 – 08:38 WIB
Dengan putusan MK tersebut, keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2009 yang memenangkan pasangan SBY-Boediono tak berubah dan tetap berkekuatan hukum. Pelaksanaan pilpres pun bisa berlanjut ke tahap selanjutnya. "Dengan ini kami bisa berkonsentrasi pada pelantikan hasil pilpres," kata Andi Nurpati, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), seusai mengikuti sidang putusan.
Selain disaksikan langsung oleh jajaran pengurus KPU pusat, sidang kemarin menghadirkan para pengurus KPU di daerah. "Kami segera melakukan pleno untuk menindaklanjuti putusan MK," kata Andi Nurpati.
Tak Terstruktur