KPU Konsentrasi Pelantikan SBY
Setelah MK Tolak Gugatan PilpresKamis, 13 Agustus 2009 – 08:38 WIB
MK dalam pertimbangannya menyatakan, beberapa di antara pelanggaran terbukti dalam sidang. Namun, MK menilai hal itu tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. "Sehingga, juga tidak menyebabkan pemilu cacat hukum atau tidak sah," kata Mahfud.
Ada klaim dari pemohon I (JK-Wiranto) bahwa pengurangan TPS itu bisa mengakibatkan hilangnya 34,5 juta suara JK-Wiranto. Selain itu, pemohon II (Mega-Prabowo) mengklaim adanya 28 juta suara fiktif yang menguntungkan pasangan nomor urut II (SBY-Boediono).
Menurut MK, tidak bisa dikatakan bahwa suara yang diduga hilang itu pasti memilih pasangan JK-Wiranto. "Hal itu masih asumtif dan tidak pasti, sehingga permohonan harus dikesampingkan," kata Muhammad Alim, hakim konstitusi.