KPU Minta KPPS Batasi 350 Pemilih
Untuk Percepat Penghitungan Surat SuaraSenin, 16 Maret 2009 – 07:53 WIB
Menurut Andi, berdasarkan UU No 10/2008, pemungutan dan penghitungan suara dilakukan pada hari yang sama. Oleh karena itu, pihaknya memiliki strategi agar proses tersebut berjalan sesuai dengan amanat undang-undang. Salah satunya adalah pengelompokan kembali atau grouping pemilih di TPS.
Dalam peraturan KPU disebutkan bahwa pemilih dalam satu TPS sebanyak-banyaknya berjumlah 500 orang. “Namun, jika jumlah pemilih di TPS sampai 500 orang, maka penghitungan suara bisa berlangsung hingga larut malam,” katanya. Sehingga, KPU menyarankan agar KPPS hanya mengakomodir 350 pemilih dalam satu TPS.