KPU Ngotot Terapkan Zipper System
Nurpati: Tanpa Perppu Tetap DijalankanJumat, 23 Januari 2009 – 09:08 WIB
Perempuan berkerudung itu menambahkan, peraturan tersebut tidak bertolak belakang dengan keputusan MK mengenai suara terbanyak. Peraturan KPU itu, kata Andi, masih sejalan dengan keputusan MK mengenai suara terbanyak. Sebab, MK hanya menghapus pasal 214 urut UU No 10/2008 tentang Nomor Urut. Sementara, pasal 55 mengenai affrimative action tidak dihapus.
Dia mengakui, peraturan itu rawan gugatan. Apalagi, tidak semua partai sepakat dengan ketentuan tersebut. KPU, kata Andi, siap melayani gugatan bila peraturan tersebut dianggap melanggar peraturan.
"Semangat peraturan ini kan untuk mendongkrak keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen. Kalau tidak begini, keterwakilan perempuan tak bisa mencapai itu,’’ katanya.