KPU Nyatakan Rudolf Penuhi Syarat
Jumat, 12 Maret 2010 – 07:56 WIB
Putu menjelaskan, setidaknya ada empat alasan yang mendasari dikeluarkannya keputusan tersebut. Pertama, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 2 huruf (f) dan (g) Peraturan KPU Nomor 68 tahun 2009 tentang tatacara pencalonan di pilkada, masalah seperti penggunaan ijazah yang diduga bermasalah merupakan kewenangan aparat hukum untuk membuktikannya. "Jika sebelum pendaftaran calon ke KPUD Medan sudah ada putusan hukum bahwa ijazah itu bermasalah, barulah dia dinyatakan tidak memunhi persyaratan pencalonan," ujar Putu.
Alasan kedua, sudah ada surat keterangan dari pihak sekolah yang menjelaskan bahwa surat keterangan sebagai pengganti ijazah SMA Kristen Penabur Sukabumi milik Rudolf itu memang dokumen pengganti ijazah. Alasan ketiga, surat keterangan pengganti ijazah yang dimiliki Rudolf itu sudah pernah digunakan saat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Sumut, dan juga saat pencalonan sebagai anggota Dewan Perwakilan daerah (DPD). Saat ini, Rudolf memang masih sebagai anggota DPD.