KPU Nyatakan Rudolf Penuhi Syarat
Jumat, 12 Maret 2010 – 07:56 WIB
Putu menjelaskan, dari keempat alasan itu, yang paling kuat adalah alasan ketiga, yakni sudah adanya yurisprudensi. "Yurisprudensi itu yang paling kuat," ucap Koordinator Pokja Nasional Pemilu/kada itu.
Putu menyarankan, apabila masih ada pihak-pihak yang merasa keberatan dengan keputusan KPU Pusat ini, diharapkan menempuh jalur hukum. Artinya, melaporkan kasus surat keterangan pengganti ijazah Rudolf itu ke aparat penegak hukum. Jika proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap menyatakan memang surat itu palsu, maka apabila Rudolf nantinya terpilih dan menjadi walikota Medan, maka bisa diberhentikan di tengah jalan.
Diceritakan Putu, sebelum mengambil keputusan lewat pleno, KPU Pusat sudah menerima masukan, baik dari KPUD Medan, KPUD Provinsi Sumut, juga dari Rudolf dan pasangannya beserta tim suksesnya. Biro Hukum KPU juga sudah melakukan kajian. "Intinya, kami sudah melakukan cross check ke berbagai pihak," tegas Putu. (sam/jpnn)