KPU Pastikan Kursi Tahap Ke Dua Aman
Minggu, 02 Agustus 2009 – 11:35 WIB
Di tempat yang sama, Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform Hadar Navis Gumay menilai, putusan KPU tersebut tepat. Dalam hal ini, KPU tetap beritikad melaksanakan amar putusan MA, sesuai yang digariskan dalam peraturan MA. "KPU tidak melanggar apa-apa dalam putusan plenonya," kata Hadar.
Sekalipun nanti pada 22 Oktober putusan MA berlaku, Hadar juga menegaskan hal itu tidak berpengaruh pada penetapan apapun. Dia juga menilai, KPU mengambil langkah tepat dengan menunggu hasil persidangan uji materi pasal penghitungan tahap II oleh MK.
"MA juga tidak bisa memaksakan eksekusi, karena aturannya sendiri memberi batas 90 hari," tandas Hadar.