KPU: Pemutakhiran DPS Pilpres Berakhir 10 Mei
Sabtu, 11 April 2009 – 21:09 WIB
Menurut dia, pada prinsipnya semua calon pemilih yang tidak terdata pada Pemilu Legislatif 9 April 2009 lalu akan didata ulang pada DPT untuk Pilpres 8 Juli 2009. “Pada prinsipnya semua pemilih akan didaftar, termasuk yang belum bisa memilih pada Pemilu Legislatif 9 April lalu. KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia sudah diperintahkan untuk menetapkan DPT Pemilu Legislatif menjadi DPS Pilpres dan Wapres,” cetusnya.
Hafidz menegaskan, semua pemilih akan didaftar sesuai dengan UU yang berlaku. “Asal sudah memenuhi persyaratan semuanya akan didaftar. Misalnya, sudah kawin, atau berusia 17 tahun pada saat 8 Juli 2009, bukan TNI/Polri aktif. Bagi yang belum terdaftar, agar segera mendaftarkan diri agar bisa memberikan hak suaranya pada pilpres nanti," terang Hafizd.