KPU Perlu Pertegas Aturan Penggunaan Fasilitas Negara
Minggu, 15 Maret 2009 – 20:30 WIB
Menurutnya, sesuai dalam Pasal 22 ayat (1) maka penggunaan fasilitas negara yang melekat pada jabatan presiden dan wakil presiden menyangkut pengamanan, kesehatan dan protokoler dilakukan sesuai kondisi lapangan secara profesional dan proporsional. "Tetapi perlunya ditentukan minimal standar pengamanan seperti apa yang akan diberikan," kata Agustiani saat dihubungi JPNN di Jakarta, Minggu (15/3).
Terpisah, anggota KPU Sri Nuryanti menjelaskan, PP Nomor 14/2009 harus dianggap sebagai aturan main oleh seluruh peserta pemilu. Ia meminta kepada calon legislatif dan parpol dalam menjalankan arena pemilu mentaati rule of the game tersebut.