KPU Perlu Pertegas Aturan Penggunaan Fasilitas Negara
Minggu, 15 Maret 2009 – 20:30 WIB
Tapi, bila diminta untuk membuat peraturan lebih detil tentang pejabat negara yang ikut pemilu, ia melihat kemungkinannya kecil. Sebab, KPU tidak bisa membuat sebuah peraturan apapun tanpa ada perintah dari undang-undang. ''Kalau memang diperintahkan oleh UU, baru bisa membuat peraturan, tap kalau tidak ada perintah, maka kami (KPU) tidak bisa membuat peraturan,'' tukasnya.(sid/JPNN)