KPU Persulit Diri Sendiri
Rabu, 18 Februari 2009 – 19:07 WIB
“Untuk mekanisme penandaan, tidak perlu harus menunggu Perppu. Dalam UU Pemilu sangat jelas diatur bahwa pemberian penandaan diberikan hanya satu kali pada nama partai atau nomor urut calon atau nama calon legislatif. Jadi KPU jangan mempersulit dirinya sendiri, padahal dengan ketentuan yang ada saja KPU sudah bisa menjalankan tugasnya,” ucap Chusnul.
Sementara tentang Perppu untuk pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), Chusnul juga menegaskan bahwa hal itu cukup diatur dengan peraturan KPU. Pasalnya, KPU juga yang membuat jadwal dan tahapan Pemilu.