KPU Putuskan Empat Parpol Tanpa Caleg di Sejumlah Dapil
Senin, 10 Juni 2013 – 19:15 WIB
Dimana disebutkan, keterwakilan minimal 30 persen perempuan harus dipenuhi di tiap daerah pemilihan. Jika tidak, maka dikategorikan TMS pada dapil dimana syarat tidak dipenuhi.
“Salah penempatan nomor urut perempuan juga bisa dikategorikan TMS. Terhadap tidak terpenuhinya syarat yang berlaku, maka Peraturan KPU menyatakan parpol TMS pada suatu daerah pemilihan," kata Husni.
Meski begitu, parpol masih diberi kesempatan membela diri. Setelah KPU menyerahkan seluruh dokumen hasil verifikasi, partai politik diminta mencermatinya dan menyatakan pendapat.