KPU Putuskan Mencoblos Dianggap Sah
Rabu, 29 Oktober 2008 – 10:01 WIB
Andi menegaskan, tanda coblos ataupun centang akan dianggap sah bila hanya diberikan satu kali yaitu pada kolom nama partai, kolom nomor urut partai atau kolom nama caleg. “Pengaturan ini sudah tercantum dalam peraturan KPU tentang pedoman teknis pemungutan dan pengitungan suara,” imbuhnya.
Anggota KPU Korwil Sulawesi dan Maluku itu menambahkan, khusus untuk penggunaan tanda centang jika terjadi kesalahan teknis pada ballpoint sehingga tandanya tidak sempurna, surat suaranya tetap sah.