“Namun jika menggunakan cara lain dalam memberikan pilihan seperti melingkari, menggaris ataupun menyilang, maka suaranya dianggap tidak sah,” tandas perempuan berjilbab ini.(esy/ara/JPNN)
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa cara memberikan pilihan pada surat suara Pemilu 2009 dengan cara mencoblos tetap dianggap