KPU Siap Laksanakan Putusan MK
Kamis, 20 Agustus 2009 – 15:10 WIB
"Sesuai hasil konsultasi kami dengan MK, kami akan membuat ranking sisa suara. Artinya, sisa kursi diberikan pada dapil yang masih ada kursi kosong dan diberikan pada caleg yang meraih suara terbanyak di dapil berdasarkan ranking tadi," kata Putu Artha kepada wartawan.
Ditegaskan Putu, putusan MK ini benar-benar akan dilaksanakan oleh KPU dengan konsisten sesuai item per item. Terlebih lagi kalau dilihat dari posisi hukum, Putu mengakui jika amar putusan MK tersebut mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dari Peraturan KPU. Untuk itu, KPU telah menjadwalkan Jumat besok (21/8) akan diumumkan penetapan calon terpilih tahap ketiga ini.