KPU: Tak Ada Intervensi Menko Polhukam dalam Masalah Hanura
"Enggak (intervensi), yang hadir di sini kan bukan hanya orang KPU. Ini Menkopolhukam ada, kemudian Kementerian Hukum dan HAM, ada dari PTUN, ada dari DKPP juga. Jadi bukan hanya kami sendiri dan semua memberikan pendapat. Kami hanya mendiskusikan pendapat hukum yang paling bisa membuat tahapan pemilu ini tetap bisa berjalan lancar, jadi enggak ada yang terganggu," kata Arief.
Hal senada disampaikan komisioner KPU Evi Novida. DKPU konsisten dan hanya akan memproses pendaftaran Caleg Partai Hanura jika telah ditandatangani Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Hal ini berdasarkan ketetapan Kemenkum dan HAM sesuai SK No M.HH. 22.AH.11.01. dasar ini yang menjadi pedoman KPU dalam melakukan proses pendaftaran bagi Caleg Hanura.
“Semua pengengurusan DPP itu kami tanyakan ke Kemenkum dan HAM. Nah, yang disampaikan bahwa pengurusan DPP Hanura itu sesuai dengan SK No M.HH. 22.AH.11.01. Itu ketuanya Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding jadi harus ada tandatangan mereka," terangnya.
Pihaknya pun saat ini telah menyurati kepengurusan DPP Hanura agar bisa menyampaikan daftar nama anggota yang menjadi pengurus ditingkat daerah.
Evi mengatakan hingga saat ini pihak Hanura belum mendaftarkan secara langsung bakal caleg mereka ke KPU.
“Ya, sampai saat ini sesuai yang diputuskan Kemenkum dan HAM seperti itu. Sampai saat ini pun belum ada pendaftaran dari Partai Hanura ke KPU,” ujar Evi.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Hukum Partai Hanura Dodi S Abdulkadir menuding KPU tidak independen terkait dengan sistem informasi politik (sipol). Dikatakan KPU telah melakukan intervensi mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yang sah, dalam hal ini Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hari Lotung Siregar. (esy/jpnn)