KPU Tak Persoalkan KPUD Coret Rudolf
Sabtu, 13 Maret 2010 – 08:00 WIB
Bukankah keputusan KPUD Medan itu bertentangan dengan pleno KPU Pusat pada Kamis (11/3) malam? Andi menjelaskan, bahwa memang rapat pleno KPU Pusat menyatakan Rudolf memenuhi persyaratan. Namun, katanya, keputusan itu belum final. Pleno KPU Pusat akhirnya meminta Biro Hukum untuk mengkaji lagi. "Dan sampai sekarang ini (tadi malam, red), kita belum mengeluarkan surat yang berisi hasil pleno itu. Jadi belum tepat jika dikatakan 'bertentangan'," ujar Andi.
Andi mengakui, dalam rapat pleno, KPU Pusat sebenarnya juga agak bingung tatkala ada dua surat keterangan dari pihak SMA Penabur Sukabumi, yang isinya berbeda. Ada juga surat keterangan dari Dinas Pendidikan, bahwa format surat keterangan yang digunakan memang bukan format surat keterangan pengganti ijazah. "Namun yang dipersoalkan Dinas formatnya, bukan isinya. Nah, ini yang agak membingungkan," ujar Andi.