KPU Terima Cagub Mantan Napi
Selasa, 15 Desember 2009 – 06:18 WIB
Ditanya apakah orang dengan status terdakwa kasus hukum bisa mendaftarkan diri, Dunan mengatakan bisa. Alasannya, di dalam Peraturan KPU yang mengatur persyaratan pencalonan Pilkada hanya disebutkan bahwa sedang tidak menjalani hukuman yang diancam 5 tahun atau lebih. “Bisa saja,” kata Dunan.
Selain membolehkan mantan narapidana boleh mencalon, KPU juga mengubah persyaratan lain calon kepala daerah yakni kepala daerah incumbent dapat mencalonkan tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Selain itu, kepala daerah yang dua kali menjabat tapi masa jabatan periode pertama atau kedua kurang dari 2,5 tahun tetap masih bisa mencalonkan.