KPU Tetap Larang Mantan Koruptor jadi Caleg
Selasa, 26 Juni 2018 – 00:25 WIB
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkum HAM Ajub Suratman tetap berpendapat bahwa materi PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang yang ada. Juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itulah yang menjadi alasan mengapa PKPU tersebut hingga sekarang belum diundangkan.
’’Bila diundangkan, dikhawatirkan timbul keresahan dan kebingungan di masyarakat,’ ujarnya dalam keterangan resmi kemarin. Larangan napi koruptor menjadi caleg itu bertentangan dengan konstitusi yang mengatur hak asasi. Yakni, hak memilih dan dipilih. (bay/tyo/c4/fat)