KPU Tetap Minta Perppu
Jumat, 02 Januari 2009 – 18:21 WIB
Dipaparkannya, dalam pertemuan di IStana beberapa waktu lalu dengan presiden yang juga dihadiri DPR, Bawaslu dan Mendagri, memang telah disepakati bahwa mencontreng dua kali pada kolom partai dan nama caleg dari partai yang sama dianggap sah. Namun jika merujuk UU Pemilu, pada pasal 176 ayat (1) huruf a telah ditegaskan bahwa penandaan hanya satu kali pada kolom nama parpol atau nomor urut caleg atau nama caleg.
Menurut Nurpati, KPU memang telah memutuskan bahwa surat suara yang ditandai dua kali pada kolom nama partai dan nama caleg tetap dinyatakan sah. Namun, sambungnya, KPU tetap harus merevisi Peraturan KPU No 35/2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2009 direvisi.