KPU Tetap Minta Perppu
Jumat, 02 Januari 2009 – 18:21 WIB
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menyatakan bahwa persoalan tentang surat suara yang ditandai dua kali itu sudah menyangkut masalah teknis. Karenanya, pembahasan soal itu tidak dapat diputuskan oleh pemerintah saja namun juga harus dengan melibatkan DPR, KPU dan Bawaslu. "Karena bagaimanapun ini kan soal implementasi yang teknis sekali. Ini domain KPU," imbuhnya.(ara/jpnn)