KPU Tetapkan Kembali Ilyas-Endang Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir
Putusan MA mengabulkan permohonan pembatalan diskualifikasi, sebelumnya telah diterbitkan di laman resmi MA pada 27 Oktober lalu.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro juga telah membenarkan pengabulan gugatan diskualifikasi dari pasangan Ilyas-Endang tersebut.
Dalam putusannya MA menyatakan mengabulkan permohonan pemohon sebagian.
Kemudian, memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir 2020 atas nama Ilyas-Endang.
MA memerintahkan termohon menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir 2020 yang memenuhi syarat. Yaitu, pasangan calon Panca Wijaya Akbar-Ardani dan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
BACA JUGA:
MA juga menyatakan menolak permohonan pemohon selebihnya dan menghukum termohon membayar biaya sengketa sejumlah Rp 1 juta.(gir/jpnn)