KPU Tetapkan Kembali Ilyas-Endang Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir
jpnn.com, OGAN ILIR - Pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak kini kembali bernapas lega. Penyebabnya, mereka kembali dinyatakan sebagai pasangan calon kepala daerah untuk Pilkada Ogan Ilir 2020 nomor urut 2.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh KPU Ogan Ilir, yang sebelumnya mendiskualifikasi Ilyas-Endang sebagai pasangan calon kepala daerah.
KPU Ogan Ilir menganulir keputusannya setelah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA).
Dalam salinan putusan dinyatakan MA membatalkan keputusan KPU Ogan Ilir Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020, tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir 2020 atas nama Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, nomor urut 2.
Menurut Ketua KPU Ogan Ilir Massuryati, pihaknya menetapkan Ilyas-Endang resmi kembali menjadi peserta Pilkada Ogan Ilir tahun 2020 dan mencabut keputusan diskualifikasi.
“Menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat yaitu paslon nomor urut 1 pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak," ujar Massuryati dalam keterangannya, Jumat (6/11).
KPU Ogan Ilir selanjutnya menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan peserta pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang.
“Segera kami layangkan surat kepada paslon nomor urut 2," ucap Massuryati.