KPUD Dibolehkan Abaikan SEB
Senin, 04 Januari 2010 – 16:07 WIB
Secara struktural dalam penegertian non organisatoris menurut Ray, satu-satunya penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah KPUD. Kata dia, KPU hanya punya kewenangan mensuvervisi, bukan mengatur.
Makanya SEB dikatakan Ray batal demi hukum, dan tidak efektif karena tidak mengikat KPUD. “Apapun perjanjian ditingkat nasional, KPUD tidak harus menjalankannya. Artinya, kewenangan itu memang ada di daerah, kalau KPUD menolak itu sah,” tukasnya.