Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KPUD Dibolehkan Abaikan SEB

Senin, 04 Januari 2010 – 16:07 WIB
KPUD Dibolehkan Abaikan SEB - JPNN.COM
Lantas bagaimana dengan Pilkada yang tanpa Panwas? Ray mengatakan tidak menjadi masalah. Ray malah balik bertanya. “Apakah  tanpa Panwas Pilkada dikatakan cacat hukum,” ujarnya.

Menurut Ray, rekrutmen Panwas Pilkada yang digelar oleh KPUD setempat tetap harus dilanjutkan karena UU memberikan jaminan. “Itu kan hanya perkiraan Bawaslu saja, kalau tidak dibentuk Panwasnya, akan memperlambat penyelenggaran Pilkada,” katanya.

Munculnya kekhawatiran akan adanya Panwas Kada ganda di daerah yang menggelar Pilkada 2010 terkait dengan disepakatinya Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 1.669/KPU/XII/2009 dan 001/SEB/Bawaslu/2009 tentang Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditandatangani Ketua KPU Hafiz Ansyari dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

KPU enggan menghentikan proses perekrutan Panwas Kada sejak diterbitkannya SEB tanggal 9 Desember  karena dianggap pembentukan Panwas masih menjadi kewenangan KPUD. Dilain pihak, Bawaslu bersikukuh pada sikapnya melantik Panwas Kada sebelum KPUD menyerahkan enam nama sebelum berlakunya SEB untuk di fit and proper test.(awa/jpnn)

JAKARTA – Direktur Nasional Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti mengatakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang menyelenggarakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News