KPUD Kota Bekasi Batasi Bakal Calon Independen
Rabu, 30 Agustus 2017 – 23:44 WIB
Sebab, bila calon perorangan tak diakomodir akan melanggar undang-undang.
“Memang ditugaskan oleh Undang-Undang untuk mengakomodir calon perorangan. Sehingga, apabila tak dilakukan, konsekuensinya ada pada hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Pilkada Kota Bekasi 2013 lalu, hanya terdapat satu pasangan yang maju melalui jalur independen. Dan pada Pilkada 2018 mendatang diprediksi tidak ada paslon dari perseorangan yang meramaikan Pilkada.(kub/gob)