KPUD Kota Bekasi Batasi Bakal Calon Independen
jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bekasi, membatasi jumlah bakal calon yang akan maju melalui jalur independen dalam Pilkada Serentak 2018.
Bakal calon yang dibolehkan ikut dalam kontestasi hanya lima pasangan.
“Kami membatasi kandidat yang ingin maju melalui jalur independen sebanyak lima pasangan dengan pertimbangan keterbatasan biaya,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi Syafrudin, Rabu (30/8).
Menurut dia, kebutuhan anggaran verifikasi faktual dukungan calon independen terbilang besar karena dilakukan langsung oleh petugas lapangan ke pemberi dukungan.
Dengan mendatangi langsung nama-nama yang dicantumkan bakal calon independen sebagai pendukung, kata dia, bisa dipastikan langsung kebenaran dukungan yang diberikan.
Selain itu, petugas juga tidak sekadar mencocokkan nama pendukung dalam KTP dengan mendatangi tempat tinggalnya, tapi juga menanyai seputar surat pernyataan dukungan yang ditandatanganinya.
“Verifikasi faktual ini memakan waktu dan biaya. Namun jika pada praktiknya tidak ada peminat jalur independen, anggaran yang sudah disiapkan tak akan terpakai,” tutur Syafrudin.
Dia mengungkapkan meskipun potensi adanya calon perorangan di Kota Bekasi tergolong kecil, namun hal tersebut harus diantasipasi.