KPUD NTB Hadapi Dua Gugatan
jpnn.com - JAKARTA
—Komisi pemilihan umum daerah (KPUD) Provinsi NTB, menghadapi gugatan dari dua paket pasangan calon yang kalah pada Pilkada NTB, 7 Juli 2008 lalu. Gugatan pertama datang dari Drs HL Srinate-Husni Jibril (incumbent,red), pasangan urut No 3 yang diusung koalisi Golkar, PDIP, PBR dan Patriot. Gugatan kedua berasal dari paket H Nanang Samoedra-M Jabir, pasangan No urut 1 yang diusung PAN dan Demokrat.Gugatan keduanya, ditujukan ke Mahkamah Agung (MA) RI. Dan, sejak Senin (25/8) Juli, MA mulai menyidangkan dua gugatan ini. Sidang kisruh Pilkada NTB, berlangsung di gedung pengadilan Tipikor lantai 2, JL HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Sselatan.
Sidang perdana digelar pukul 11.00 WIB. Agenda sidang perdana, berupa pembacaan tuntutan dari dua paket pasangan calon yang keberatan atas pelaksanaan Pilkada NTB Juli lalu.
Dalam gugatannya, paket HL Srinate-Husni Jibril, melalui kuasa hukumnya I Gusti Bagus Made Harnaya menegaskan, pihaknya merasa keberatan atas selisih hasil perhitungan dan penetapan suara pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Priode 2008-2013, seperti yang diputuskan KPUD NTB pada 14 Juli 2008.
''Hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPUD NTB, berbeda dengan hasil penghitungan tim paket HL Srinate-Husni Jibril,'' tegasnya.
KPUD menetapkan pasangan KH Zainul Majdi-Badrul Munir (No 2) sebagai pemenang dengan perolehan suara 847.976. Disusul pasangan No 3, dengan perolehan suara 576.123, berturut-turut pasangan No 4 dan 1.
Sedangkan, penghitungan suara persi tim pemenagan paket No 3 menujukkan, Pasangan No 3 mendapat suara terbanyak sebesar 744.868, baru disusul No 2 sebesar 678.827.
Selain perbedaan hasil akhir persi KPUD dan tim pemenangan yang kalah, pasangan No 3 juga mengungkapkan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPUD maupun pasangan yang kalah. Diantaranya; money politik, penggelembungan suara, dan sejumlah kecurangan lainnya.