Kriminalisasi terhadap Syahril Japarin Tak Boleh Terjadi kepada Direksi BUMN Lainnya
Rudjito menyebut, dalam dakwaan, jaksa selalu menyebut bahwa Syahril merupakan penanggungjawab penuh atas pembinaan, pengelolaan, pengendalian operasi pemasaran, administrasi, dan keuangan Perum Perindo.
"Jaksa hanya menumpukan pada posisi pak SJ sebagai itu tadi, untuk menyatakan bahwa dia terlibat tindak pidana korupsi bersama terdakwa-terdakwa lain," bebernya.
Faktanya, kata dia, Syahril menerbitkan dan menandatangani MTN, berdasarkan surat persetujuan dewan pengawas, serta persetujuan dari Kementerian BUMN atas penerbitan dan penggunaan dana MTN pada tahun anggaran 2017, pada masa Syahril menjabat Dirut.
"Oleh karena itu, apabila pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN, sudah menyetujui, seharusnya tidak ada masalah dari sisi Pak Syahril," tegas Rudjito.
Persoalannya, kata dia, ada pada eksekutornya, yakni strategic business unit di Perum Perindo,
"Dana-dana itu telah dipergunakan oleh SBU di Perum Perindo, dengan tidak benar. Tapi itu terjadi setelah Pak Syahril sudah tidak menjabat Dirut. Itu dikonfirmasi Laporan Kepatuhan BPK yang menyebut kerugian terjadi pasca Pak Syahril tidak menjabat," ungkapnya.
"Saya pikir pokok persoalannya di situ. Ketika Pak Syahril menjabat sebagai Dirut, membuat kebijakan, menerbitkan MTN, kemudian ternyata eksekusinya pasca Pak Syahril tidak menjabat dipergunakan untuk hal-hal yang diduga merugikan keuangan negara," tandasnya.
Observer persidangan dari Sequoia Associate Agust Saputra Doloksaribu menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, hampir seluruh saksi, kecuali satu orang, baik dari internal maupun eksternal Perum