Kriminolog Nilai Suci Bisa Disanksi UU KDRT
Sabtu, 10 Maret 2018 – 03:45 WIB
Korban kekerasan akan diberikan pendampingan. Baik bantuan hukum maupun psikolog untuk memulihkan psikisnya. Kasus yang ada sedikit banyak akan mempengaruhi kejiwaan. Karena itu, dibutuhkan tenaga ahli yang bisa memulihkan kondisi mereka.
Terkait kasus penganiayaan istri terhadap suami, Susna mengungkapkan biasanya hal itu disebabkan konflik yang telah lama terjadi. “Selama ini mungkin ditahan. Kemudian saat puncaknya, ya nekat tadi. Karena itu, harus dicari tahu dulu penyebabnya,” pungkas Susna.(afi/kos/wly/kms/ce1)