Krisna Murti Dukung Usul KPK soal Perppu Pilkada
Jumat, 16 Maret 2018 – 23:28 WIB
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan bahwa parpol tidak dapat menarik dukungan dan tidak bisa mengganti pasangan calon yang telah didaftarkan. (mg1/jpnn)