Kriteria Guru Madrasah Non-PNS Penerima Dana Insentif Kemenag
Rabu, 08 September 2021 – 12:35 WIB
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tutup Zain. (esy/jpnn)