Kriteria Guru Madrasah Non-PNS Penerima Dana Insentif Kemenag
5. Berstatus sebagai guru tetap madrasah, yaitu guru bukan PNS yang diangkat pemerintah/pemda, kepala madrasah negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus menerus dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi," tegas Zain.
6. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
7. Memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka;
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun (60 tahun).
"Ini akan diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua," sebut Zain.
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.