Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kriteria Penerima Bansos APBD Masih Kabur

Senin, 30 Mei 2011 – 02:38 WIB
Kriteria Penerima Bansos APBD Masih Kabur - JPNN.COM
JAKARTA -- Meski jumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD cukup banyak, pemerintah tetap saja memberi peluang pemda menganggarkan dana bansos di APBD Tahun 2012. Di aturan teranyar, yakni Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, bahkan tidak diatur secara jelas kriteria penerima bansos. Masalah sistem penyaluran dan pertanggungjawaban penerimaan bansos itu diserahkan kepada kepala daerah.

Di Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2012 itu disebutkan bahwa dalam rangka menjalankan dan memelihara fungsi pemerintahan daerah di bidang kemasyarakatan dan kesejahteraan masyarakat, pemda dapat menganggarkan pemberian bansos kepada kelompok atau anggota masyarakat.

Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, aturan terbaru ini akan segera disosialisasiken kepada para sekda seluruh daerah. "Tanggal 5 besok saya undang semua sekda," ujar Gamawan Fauzi.

Permendagri itu memerintahkan agar bansos dibatasi jumlahnya, harus selektif, tidak terus-menerus, serta peruntukan penggunaannya harus jelas. Sifat pemberian juga tidak wajib dan tidak harus dikucurkan setiap tahun.

JAKARTA -- Meski jumlah kepala daerah yang tersangkut korupsi dana bantuan sosial (bansos) APBD cukup banyak, pemerintah tetap saja memberi peluang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close