Kriteria Penerima Bansos APBD Masih Kabur
Senin, 30 Mei 2011 – 02:38 WIB
Jasin meminta mendagri membuat regulasi yang mengatur mekanisme penyaluran bansos. Antara lain harus membuat kriteria penerima, kewajiban membuat laporan pertanggungjawaban bagi penerimanya, dan sanksi bagi yang tidak membuat laporan. "Aturan harus sudah selesai dalam tiga bulan ke depan," tegas Jasin.
Menanggapi hal itu, kala itu Gamawan mengatakan, di era otonomi daerah, pemerintah tidak boleh membuat aturan yang rigid. "Aturan harus memberi ruang bagi daerah untuk berkreasi," kata Gamawan. (sam/jpnn)