Kriteria Penerima Bansos APBD Masih Kabur
Senin, 30 Mei 2011 – 02:38 WIB
Hanya saja, di Permendagri itu tidak menyebutkan angka sebagai batasan, tidak juga menyantumkan kriteria penerima. Aturan itu menyerahkan masalah sistem dan prosedur penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja bansos, kepada kepala daerah, dengan menetapkan peraturan kepala daerah.
Seperti diketahui, masalah bansos sempat dibicarakan secara resmi antara KPK dan mendagri, yang dihadiri para gubernur dan bupati/walikota, di gedung KPK pada 5 April 2011.
Saat itu, Wakil Ketua KPK Moh Jasin menjelaskan, porsi dana bansos di sejumlah daerah jumlahnya cukup besar, tapi tidak jelas penyaluran dan pertanggungjawabannya. Untuk 2010, di seluruh daerah, alokasi pos bansos mencapai Rp48,4 triliun. Namun, tingkat penyelewengannya cukup tinggi. Di 2010 saja KPK menerima 98 pengaduan yang terkait dengan korupsi bansos.