Kriteria Usia di PPDB Jakarta Melanggar HAM?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner Emrus Sihombing menilai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Hal ini dikatakan Emrus lantaran dalam seleksi PPDB 2020, Pemprov DKI menambahkan kriteria usia sebagai syarat penerimaan. Calon peserta didik yang berumur lebih tua diberikan prioritas.
"Selain berpotensi melanggar hak asasi manusia memperoleh pendidikan, langsung atau tidak langsung tindakan ini menghalangi generasi yang lebih muda dan berprestasi mengambil peran membangun bangsa dan negara," ucap Emrus dalam keterangannya, Jumat (26/6).
Emrus menyarankan kebijakan yang menimbulkan kisruh dalam seleksi PPDB DKI Jakarta itu sebaiknya dibatalkan atas pertimbangan keadilan dalam dunia pendidikan.
Dia juga melihat ada empat hal yang belum dilakukan Pemprov DKI, pertama, kebijakan ini terkesan tidak melalui kajian yang memadai karena masih banyak variabel pendidikan belum menjadi pertimbangan utama, misalnya semangat belajar sisa yang bervariasi.
"Karena itu, sebaiknya dilakukan studi terlebih dahulu secara mendalam dan konprihensif dengan melibatkan pemangku kepentingan. Baik siswa, orang tua murid, hingga pakar pendidikan," ucap Emrus.
Kedua, kebijakan ini bisa jadi tidak melalui sosialisasi yang intensif sehingga menimbulkan penolakan dari kalangan masyarakat yang merasa tidak memperoleh keadilan pendidikan atas kebijakan tersebut. Hal ini menurutnya harus diperbaiki.
Ketiga, kriteria mengutamakan usia yang lebih tua tidak berkorelasi langsung dengan prestasi akademik calon siswa dalam proses belajar mengajar. Bahkan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) calon peserta didik.