Kritik Ahok, Mantan Wagub DKI: Saya Prihatin...
Dia menjelaskan, ketika penghasilan PNS Pemprov DKI tahun 2015 naik dengan angka yang fantastis, dan dengan alasan mencegah korupsi, efisiensi, serta penghapusan komponen honor Rp 2,3 triliun per tahun, jelas mengundang pro dan kontra.
Prijanto mengkritisi, meningkatkan penghasilan yang membuat iri PNS di daerah lain itu, belum tentu bisa mengerem nafsu korupsi. Selama PNS, masih berpola hidup harus punya mobil Alphard, apartemen, rumah bertingkat, ruko, kebun, anak sekolah di luar negeri, golf seminggu dua kali (di Singapura atau Brunei), maka keinginan korupsi sulit dibendung.
Artinya, untuk mengerem nafsu korupsi, di samping pemberian kesejahteraan, harus juga diiringi dengan menata pola hidup para PNS. Apabila kebijakan TKD Statis dan TKD Dinamis muncul karena adanya komponen honor Rp 2,3 triliun per tahun, jelas kelalaian dan pelanggaran yang disengaja oleh yang memprogram dan pengawas.
Sebab sejak tahun 2010, komponen honor sudah tidak diizinkan karena sudah diganti dengan TKD. Kebijakan TKD Statis dan TKD Dinamis dengan alasan sudah ada komponen honor tidak bisa dibenarkan.
"Setelah ada ketentuan komponen honor tidak ada, tetapi masih muncul, gubernur dan wakil gubernur harus bertanggung jawab. Mereka berdua memiliki kewajiban yang sama dalam pengelolaan keuangan daerah," ungkap Prijanto. (wok/jpnn)