Kritik Keras Kontras terkait Penetapan Veronica Koman Sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar menyayangkan keputusan Polda Jawa Timur yang menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka terkait provokasi melalui media sosial.
Penetapan tersangka ke Veronica, kata dia, berpotensi memunculkan rasa ketidakadilan masyarakat di Papua dan Papua Barat kepada pemerintah terpimpin.
"Tindakan gegabah aparat penegak hukum ini juga dapat menjadi preseden buruk bagi setiap masyarakat yang hendak menyampaikan informasi melalui media apa pun," kata Rivenlee saat dihubungi jpnn.com, Kamis (5/9).
BACA JUGA : Wiranto dan Kontras Beda Pendapat soal Status Veronica Koman
Menurut Rivenlee, Kontras tidak mencium adanya unsur pidana dari informasi yang disampaikan Veronica di media sosial.
Informasi yang disampaikan Veronica adalah bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat.
"Penyebaran informasi yang dilakukan VK bukanlah kejahatan pidana, melainkan bentuk perwujudan dari hak kebebasan menyampaikan pendapat," kata dia.
Menurutnya, negara gagal memahami bentuk kemerdekaan menyampaikan pendapat ketika aparat kepolisian justru menetapkan Veronica sebagai tersangka.