Kritik Larangan Perayaan Asyura di Bogor, Ini Kata Bupati Purwakarta
Rabu, 28 Oktober 2015 – 01:33 WIB
"Sebelum ada agama formal, ada kepercayaan leluhur di Mentawai, Sunda, Kejawen, mereka adalah warga yang menghormati leluhurnya. Karena mereka tidak bisa menulis nama agama di identitasnya, akhirnya tidak punya akta dan kartu identitas, padahal mereka pengikut agama leluhur bangsa," tandasnya.
Dilansir dari situs resmi Pemkot Bogor di kotabogor.go.id, Kepala Bagian Humas Setdakot Bogor, Encep Moh. Ali Alhamidi, pada hari Jum’at 23 Oktober 2015 menyebutkan surat edaran ini lahir dengan memperhatikan setidaknya tiga hal. Pertama, sikap dan respon Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor Nomor: 042/SEK-MUI/KB/VI/2015 tentang faham syiah. Ke dua, surat pernyataan ormas Islam di kota Bogor tentang penolakan segala bentuk kegiatan Syiah dan terakhir, ini hasil rapat musyawarah pimpinan daerah.
Encep pun menyambung adanya surat edaran ini hasil dari silaturahim unsur muspida kota Bogor ke tempat-tempat kegiatan ritual Syiah. "Maka Walikota memandang perlu mengeluarkan surat edaran ini,” jelasnya. (dil/jpnn)