Kritik UU Ciptaker, FSGI: Urusan Pendidikan mau Diperdagangkan?
jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik masuknya ketentuan tentang pendidikan ke dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang baru disetujui DPR pada 5 Oktober lalu.
Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo menyampaikan kekhawatirannya terkait pengaturan soal pendidikan di UU dengan konsep onmibus law tersebut.
"UU Ciptaker ternyata masih memasukkan pendidikan, hal ini dikhawatirkan Federasi Serikat Guru Indonesia berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan," kata Heru dalam keterangan tertulis yang diterima jpnn.com, Rabu (7/10).
Dia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 26 yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.
Kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
"Ayat duanya mengatakan, ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah," lanjut Heru.
Pada draft yang beredar sebelum pengesahan UU Ciptaker, dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, Pasal 65 dinyatakan bahwa: Ayat (1) Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;
Ayat (2) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.